Putu Swastawa

Punia Keluar SOP dan Pengusiran Dari Dusun

Di Bajar adat Catur Panca, Kelurahan Dauh Puri, diberlakukan punia memaksa yang sejak 03 Januari 2024 menggunakan kop karcis "Punia, berdasarkan Perarem Penyacah Awig-Awig Desa Adat Denpasar nomor 01 tahun 2023 tentang Kesukretan Krama" yang nilainya memberatkan. Namun petugas ambil, tidak memberikan penjelasan jalur pengaduan dengan alasan sudah sesuai awig-awig dan tidak mengijinkan menawar dari nilai 10 ribu/hari (300 ribu /bulan ) menjadi nilai yang lebih rendah. Karena berkeberatan, saya tidak menandatangani Surat Kesepakatan Punia tersebut dengan tidak menyerahkan formulirnya untuk mencegah penyalahgunaan. Pada bulan April 2025, saya menawar kembali besaran punia itu dan malah diancam diusir dari tempat berjualan yang saya sewa. Saya menunggu akankah ada perubahan atas ancaman dan besaran punia yang memaksa tersebut. Namun, sampai November 2025, tidak ada respon apapun. Karena itu, akhir November 2025, saya upload ke tiktok dengan harapan ada informasi dari masyarakat terkait penyelesaian dan ini viral. Dari viralnya postingan di Tiktok, ada yang menyarankan saya ke kantor desa adat sehingga Hari kedua setelah postingan pertama, saya ke desa adat dan mendapatkan informasi syarat pokok punia adalah asas kesukarelaan, tidak boleh memaksa. Beberapa hari tidak ada kabar tapi sejak keberatan saya yang saya ajukan, saya tetap dikenakan punia memaksa tersebut. Sekitar hari ke-6 setelah kunjungan ke desa adat pertama, tepatnya 01 Des 2025, saya ke desa adat lagi untuk menanyakan perkembangan, ternyata saya diancam dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik karena karcis punia tersebut jelas tercantum kop desa adat Denpasar dan lokasi kejadian karcis adalah di Banjar Catur Panca, Dauh Puri. Tanggal 03 Desember 2025, diadakan klarifikasi postingan saya di tiktok dan mediasi, tapi dokumen perarem karcis punia tersebut tidak dibuka. Jadinya, klarifikasi ini menjadi intimidasi (pimpinan rapat klarifikasi dan mediasi sudah bertendensi sejak tanggal 01 Des 2015 ) sehingga saya terpaksa menyetujui surat kesepakatan yang membungkam saya terhadap pengungkapan fakta karcis punia memaksa tersebut. saya dipaksa membuat pernyataan bahwa eksistensi semua konten tiktok saya, tidak benar. Termasuk ketiga banjar melarang saya berjualan di wilayah mereka ( kelurahan Dauh Puri ). Setelah klarifikasi dan pembuatan video permintaan maaf atas pencemaran nama baik banjar Catur PAnca dan Desa Adat Denpasar, saya melanjutkan penelusuran jawaban ke pihak MDA Bali tanggal 7 Des 2025 dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali untuk mendapatkan dokumen perarem penyacah no. 01 tahun 2023, diperoleh tanggal 9 Des 2025. Dari jawaban Pak Wena selaku bagian kesukretan MDA Bali, diberi kesimpulan bahwa punia di Banjar Adat Catur Panca, Pelita Sari dan Pekambingan termasuk pungli/kesukretan ilegal karena nilai punia ini adalah kesepakatan 3 banjar tersebut, bukan berdasarkan perarem dari desa adat Denpasar. 3 Banjar tersebut tidak punya wewenang membuat sistem punia baru dan tidak juga berwenang membuat peraremnya. Dari dokumen Perarem Penyacah Awig-Awig Desa Adat Denpasar nomor 01 tahun 2023 yang saya dapatkan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali, saya menemukan pelanggaran pelaksanaan punia di Banjar Catur Panca: 1. melanggar asas kesukarelaan, karena saya dipaksa bayar walau tanpa kesepakatan dan malah diancam diusir dari tempat berjualan jika jumlah punia kurang dari 10 ribu/hari ( 300 ribu/bulan ) 2. melanggar penggunaan karcis bulanan menjadi karcis harian 3. melanggar besaran punia berdasarkan kemampuan, tapi mereka yang tentukan bahwa saya mampu membayar 10 ribu/hari (300 ribu/bulan ), usaha dengan ruko malah dikenakan 100 ribu/bulan dan banjar lain di desa adat Denpasar maksimum 60 ribu/bulan dengan kelas usaha yang sama dengan saya. Ada pula dokumen Awig-Awig Desa Adat Denpasar (diperoleh awal Januari 2025 ) yang saya baca terkait pengakuan Hak Asasi Manusia ( HAM ) ternyata pihak banjar Catur Panca, Pelita Sari dan Pekambingan melanggar HAM karena merampas hak sewa saya di Pertokoan Kertawijaya. Selain itu, termasuk mengingkari ( lempas ) tehadap Perarem Penyacah Awig-Awig Desa Adat Denpasar karena menerapkan sistem punia yang disepakati 3 banjar tersebut. Ringkasan penelusuran punia di Banjar Catur Panca, Dauh Puri ini dipublikasikan sebagai data penyeimbang atas publikasi video klarifikasi saya yang dipajang permanen di halaman sosmed desa adat Denpasar. SB