Putu Swastawa

Mental Pemeras di Bali

Warga Bali... ya manusia juga, dengan sifat awal yang sama dengan daerah lain, salah satunya terkait jiwa pemeras. Bukan pemerintah dan bukan pemilik aset, merasa berhak memungut uang dari orang yang menyewa tempat atau menjadi tetangga baru.
Sangat membagongkan, bahwa ini dianggap "warisan" adat dengan cara memungutnya menggunakan nama dan atribut adat. Lebih parah, bahwa jiwa pemeras ini dilindungi oleh pemerintahan setempat dari desa hingga provinsi. Dengan demikian, jika warga komplain bahwa pungutan uang ke pedagang kecil atau warga penyewa, walaupun nilainya sangat memberatkan sebagaimana di daerah Dauh Puri, Jalan Diponegoro, Denpasar, akan dinyatakan sebagai kewajaran oleh petugas desa, kecamatan hingga tingkat kodya Denpasar.